TRIBUNNEWS.COM - Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini tengah menjadi sorotan terkait pernyataan yang menyinggung soal rangkap jabatan.
Menurut Risma, sapaan akrabnya, ia diizinkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pulang pergi ke Jakarta dan Surabaya.
Hal itu lantaran Risma mengaku masih memiliki agenda sebagai Wali Kota Surabaya.
Baca juga: Klaim Risma Rangkap Jabatan Tak Dibenarkan Kemendagri: Ketika Dilantik Sudah Berhenti jadi Wali Kota
Adapun masa jabatan Risma menjadi Wali Kota Surabaya akan berakhir pada Februari 2021 atau sekitar dua bulan lagi.
Klaim Risma itu disampaikan saat berpidato dalam serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kementerian Sosial RI, Rabu (23/12/2020).
Sebelumnya, Risma dilantik menjadi Wali Kota Surabaya periode kedua pada 17 Februari 2016 lalu.
"Mungkin karena saya masih merangkap wali kota untuk sementara waktu."
"Saya sudah izin Pak Presiden, 'Ndak apa apa, Bu Risma pulang-pergi'," kata Risma, dikutip dari tayangan Youtube Kemensos RI.
Risma mengaku akan pulang ke Surabaya untuk menghadiri beberapa agenda, seperti meresmikan jembatan dan museum olahraga.
Baca juga: Jokowi Disebut Kumpulkan Capres 2024 di Kabinet: Ada Prabowo, Sandiaga, Risma, Airlangga
Namun, pernyataan dirinya yang merangkap jabatan ini menuai perbincangan publik.
Pasalnya, dalam aturan perundang-undangan, seorang menteri dilarang untuk rangkap jabatan.
Sejumlah pihak pun turut merespons klaim Risma ini, seperti Kemendagri, Gubernur Jawa Timur Khofifah, hingga pakar hukum.
Kemendagri melarang Risma rangkap jabatan
Satu di antara pihak yang ikut merespons soal pernyataan rangkap jabatan Risma ialah Kementerian Dalam Negeri.