TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu tahun sudah masa kepemimpinan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri berlangsung sejak pertama kali menjabat pada 20 Desember 2019.
Di era kepemimpinan Firli, bersama empat wakilnya, yakni Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Alexander Marwata.
KPK masih menyisakan sejumlah nama daftar pencarian orang (DPO) yakni Harun Masiku dan Samin Tan
Sementara beberapa DPO yang berhasil dibekuk yakni Nurhadi, Hiendra, Rezky.
Misteri Keberadaan Harun Masiku
300 hari lebih mantan caleg PDI-P itu tidak diketahui keberadaanya.
Hingga kini masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pegantian antarwaktu anggota DPR.
Nama Harun Masiku terseret setelah KPK melakukan OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengomentari beragam pertanyaan publik ihwal belum tertangkapnya Harun Masiku.
Ia mengakui bahwa KPK belum menemukan keberadaan Harun Masiku, meski sudah meminta bantuan dari Polri.
Ali memastikan pencarian Harun Masiku tetap terus dilakukan.
ICW : Kenapa Aktor Selevel Menteri Dapat Ditangkap KPK, Sedangkan Harun Masiku Tidak?
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan terlalu larut dalam euforia kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka.
Pasalnya, menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, KPK hingga kini belum berhasil menangkap buronan kasus suap PAW DPR Harun Masiku.