News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

POPULER NASIONAL Kedubes Malaysia Kecam Parodi Lagu Indonesia Raya | 12 Lokasi Pelatihan Terorisme 

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Densus 88 Anti Teror Polri berhasil membongkar sasana atau pusat latihan Jaringan Teroris Jamaah Islamiyah (JI) di sejumlah lokasi di Jawa Tengah. Salah satunya terletak di Desa Gintungan, Bandungan, Semarang, Jawa Tengah.

Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia di Jakarta mengecam keras akun Youtube MY Asean yang menghina Indonesia dengan memparodikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Dalam keterangan resmi yang diunggah sosial media Facebook Kedubes Malaysia mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan note terkait video yang telah menghina Indonesia yang diduga di upload dari Malaysia.

Kedutaan menegaskan, pihak berwenang Malaysia sedang menyelidiki masalah tersebut, mengutip keterangan yang diunggah Minggu (27/12/2020).

Kedubes Malaysia berjanji akan menindak tegas pengunggah parodi lagu jika terbukti pelaku pembuat dan pengunggah parodi lagu Indonesia Raya tersebut terbukti merupakan warga negara Malaysia.

Otoritas Malaysia akan melakukan penindakan tegas pada pelaku yang diterapkan sesuai hukum negara setempat.

"Pemerintah Malaysia mengutuk keras segala bentuk tindakan provokasi negatif yang dapat mempengaruhi hubungan bilateral antara Indonesia dan Malaysia," tulisnya.

SELANJUTNYA >>>

3. Pemerintah Tutup Akses Warga Asing Masuk Indonesia

Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan masuknya warga negara asing ( WNA) dari seluruh negara ke Indonesia pada 1-14 januari 2021.

Hal itu disebabkan munculnya varian mutasi baru virus corona yang memiliki daya tular yang sangat cepat.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).

"Menyikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas 28 Desember memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA, dari semua negara ke Indonesia," kata Retno.

Adapun pemerintah mewajibkan WNA yang tiba di Indonesia sejak 28 sampai dengan 31 Desember untuk menunjukkan hasil negatif tes usap (PCR) dari negara asal yang berlaku, maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

SELANJUTNYA >>>

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini