"Jadi kalau tetap dikeluarkan, ya terserah saja. Organisasi tetap jalan walaupun tanpa SKT. Pendaftaran kan bersifat sukarela," ucap Sugito.
Adapun, jika tanpa SKT maka FPI memahami bahwa dampak terhadap organisasi adalah tidak mendapat dana dari pemerintah.
"Enggak masalah, yang penting kami sudah mentaati ketentuan hukum yang berlaku," ucap Sugito.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SKT FPI Tak Terbit, Kemendagri Sebut karena Tak Sesuai Asas Pancasila".
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)
BERITA REKOMENDASI