News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembubaran FPI

Pelarangan Kegiatan FPI, Politisi Golkar: Pemerintah Pasti Punya Dasar Hukum Kuat

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Golkar Ace Hasan Syadzily menilai pemerintah memiliki kewenangan dan dasar hukum yang kuat dalam melarang setiap kegiatan organisasi Front Pembela Islam (FPI). 

"Dalam konsideran Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pemerintah, jelas sekali beberapa kasus yang melanggar sebagaimana rekam jejak FPI," kata Ace saat dihubungi, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Respons Politikus PKB Sikapi Kebijakan Pemerintah Larang Aktivitas FPI

"Soal keterlibatan beberapa anggotanya ke dalam tindakan terorisme, melakukan sweeping yang berarti telah memposisikan dirinya sebagai penegak hukum, melakukan tindakan kekerasan dan lain-lain," sambung Ace.

Baca juga: 6 Pertimbangan Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI, Satu di Antaranya Anggota Terlibat Kasus Terorisme

Ace kemudian menjelaskan dasar hukum pemerintah dalam melarang aktivitas FPI, yang tercantum dalam Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, di mana telah mengatur soal keberadaan organisasi kemasyarakatan.

Dalam Perppu No. 2 tahun 2017 mengatur tentang berbagai larangan yang Ormas terutama pada Pasal 59 ayat (3) yang di dalamnya menyebutkan : 

a. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;

b. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;

c. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau

d. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal selanjutnya, kata Ace, terutama pasal 61 disebutkan sanksi yang tegas, dari mulai peringatan tertulis, penghentian aktivitas ormas sementara, hingga pencabutan izin badan hukum terhadap Ormas yang melanggar ketentuan itu. 

"Jadi, kebijakan Pemerintah ini jelas memiliki landasan hukumnya," papar Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu.

Pemuda Muhammadiyah: Itu Kewenangan Pemerintah

Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menanggapi pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah.

Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sunanto mengimbau agar dasar pemerintah membubarkan ormas adalah kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski begitu, Sunanto mengatakan pembubaran sebuah ormas merupakan kewenangan dari pemerintah yang diatur oleh Undang-undang Ormas.

Baca juga: SKB Penghentian Kegiatan FPI Diteken 6 Pejabat Tinggi Negara, dari Menteri hingga Kepala BNPT

"Bahwa Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah memandang bahwa pembubaran Ormas oleh Pemerintah merupakan kewenangan Pemerintah karena merupakan bagian dari kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Ormas," ucap Sunanto melalui keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).

Sunanto mengatakan sesungguhnya ormas dibentuk sebagai wadah berkumpul demi mencapai suatu tujuan bersama anggotanya.

Sebagai pengejewantahan dari kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.

Baca juga: Pemerintah Larang dan Hentikan Semua Kegiatan FPI, Mahfud MD: Tak Lagi Punya Legal Standing

Menurutnya, kebebasan berkumpul tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Bahwa kebebasan berkumpul tersebut tentunya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertujuan untuk merusak tatanan bangsa apalagi hendak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme," tutur Sunanto.

Seperti diketahui, pemerintah menyatakan telah membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan FPI pada hari ini, Rabu (30/12/2020).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pembubaran dan pelarangan kegiatan tersebut karena FPI meski sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Larang Seluruh Kegiatan FPI

Mahfud mencontohkan kegiatan tersebut di antaranya tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 82/PUU11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempuntai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini