News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembubaran FPI

Pemerintah Larang Aktivitas FPI, Wakil Ketua Komisi III DPR: Organisasi Ini Dukung Kelompok Teroris

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat gabungan TNI-Polri membubarkan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang akan melakukan demonstrasi 1812 di sekitar patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).

Kedua, kata Eddy, isi Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.

Ketiga, adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi Kemasyarakatan berlaku
sampai tanggal 20 Juni 2019, dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang
SKT tersebut, oleh sebab itu secara de jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar.

Keempat adalah kegiatan Organisasi Kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5 huruf g, Pasal 6 huruf f, Pasal 21 huruf b dan d, Pasal 59 ayat (3) huruf a, c, d, Pasal 59 ayat (4) huruf c, dan Pasal 82A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Apa Itu Legal Standing? Yang Membuat FPI Dianggap Bubar oleh Pemerintah secara Hukum

"Bahwa pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme dan 29 orang diantaranya telah dijatuhi pidana, disamping itu sejumlah 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 orang diantaranya telah dijatuhi pidana," kata Eddy.

Keenam adalah jika menurut penilaian atau dugaannya sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum maka pengurus dan atau anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan razia (sweeping) di tengah-tengah masyarakat, yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang Aparat Penegak Hukum.

"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Keputusan Bersama," kata Eddy.

Enam menteri yang menandatangani SKB tersebut antara lain Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Penegak Hukum Bakal Turun Tangan

Aparat penegak hukum akan turun tangan jika masih ada yang menggunakan simbol dan atribut ormas Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia setelah Pemerintah mengumumkan organisasi tersebut sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Tidak hanya itu, pemerintah juga meminta masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut FPI. 

Hal tersebut sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri SKB tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut, serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang diumumkan pada hari ini Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Video Anggota FPI Mendukung ISIS Diperlihatkan Mahfud MD, Jadi Pertimbangan Pembubaran

Setelah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan gambaran secara umum terkait pelarangan terhadap FPI, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharief Hiariej membacakan tujuh poin SKB tersebut. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini