Padahal, UU yang lama mengatur kawasan harus dikembalikan kepada negara setiap habis kontrak dan dilelang ulang.
Pasal dalam UU anyar ini dinilai membuka celah perpanjangan sejumlah perusahaan raksasa minerba yang akan selesai masa kontraknya.
"Undang-undang ini kontroversial terutama pasal terkait perpanjangan kontrak karya pertambangan. Kita menolak pasal tersebut," kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto, saat dihubungi Tribunnews, Senin (1/6/2020).
Sorotan lain ada pada pasal 162 dan 164. Dua pasal ini dinilai membuka peluang kriminalisasi terhadap warga penolak tambang.
Baca juga: DPR Desak Malaysia Tangkap dan Umumkan Penghina Lagu Indonesia Raya
Pasal 162 yang berbunyi "Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sementara Pasal 164 mengatur soal sanksi tambahan bagi orang yang dimaksud dalam Pasal 162.
Selain itu, kontroversi UU ini muncul lantaran tidak melibatkan masyarakat yang tinggal di sekitar area tambang.
Padahal, kegiatan pertambangan berdampak langsung pada masyarakat sekitar.
"Kami belum mencatat ada satupun kelompok masyarakat yang harusnya digolongkan sebagai yang berkepentingan seperti masyarakat adat, warga lingkar tambang, perempuan misalnya, yang diajak bicara dalam proses undang-undang ini," kata Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah.
2. RUU tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Sistem Keuangan
DPR RI mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna pada 12 Mei 2020.
Aturan itu merupakan fondasi bagi pemerintah untuk melakukan langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Namun, sejumlah pasal dalam aturan itu menuai kritik tajam dari masyarakat.
Pasal 27 dalam Perppu yang kerap disebut Perppu Corona atau Perppu Covid ini, dianggap memberikan kekebalan hukum pada pemerintah.