News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaleidoskop 2020

KALEIDOSKOP 2020: Jalan Berliku Pilkada Serentak di Tengah Pandemi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga megikuti simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di gedung KPU, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 pada 9 Desember dinilai berjalan lancar meski terlaksana di tengah situasi bencana non alam, pandemi Covid-19.

Tapi perlu dicatat bahwa suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah itu bukan tanpa kendala.

Mulai dari tangkap tangan KPK terhadap salah seorang pimpinan KPU RI, Indonesia yang akhirnya diselimuti pandemi virus global, hingga terancamnya pelaksanaan Pilkada.

Baca juga: Belum Tahu Pokok Materi, KPU Surati MK Minta Konfirmasi Hasil Pilkada yang Digugat

Baca juga: Kisah di Balik Dua Pasutri Tertarung dalam Pilkada di Ciamis, Ada yang Daftar Semenit Sebelum Tutup

Sebagai informasi, KPU RI mulanya menjadwalkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak jatuh pada 23 September 2020.

Susunan program dan rangkaian tahapan pun sudah dibuat.

Kala itu Ketua KPU RI Arief Budiman menetapkan tanggal pencoblosan Pilkada pada pertengahan tahun 2019 silam, setelah sebelumnya berembuk dan mempertimbangkan kesesuaian dengan aturan perundang - undangan yaitu Pasal 201 ayat (6) UU Nomor 10 tahun 2016.

"Pertama undang-undang menyebutkan Pilkada pada September," kata Arief kala itu.

Wahyu Setiawan Diciduk KPK

Proyektor memancarkan gambar sidang putusan kasus suap penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 secara virtual dengan terdakwa mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/8/2020). Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap penetapan pergantian antar waktu anggota DPR RI periode 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Namun memasuki awal tahun 2020, tepatnya di bulan Januari, kubu KPU RI dikagetkan dengan adanya operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan, satu dari tujuh komisioner KPU.

Wahyu Setiawan dicokok pada 8 - 9 Januari 2020. Ia diduga menerima duit suap untuk memuluskan jalan kader PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat jalur pergantian antarwaktu.

Tapi tak berselang lama, KPU mendapat pengganti posisi Wahyu Setiawan yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Virus Corona dan Usulan Penundaan Pilkada Serentak

Usai urusan Wahyu Setiawan rampung, pada bulan Maret 2020 Indonesia digemparkan dengan kabar masuknya wabah virus Corona ke tanah air.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini