Saat ini pun, kata Mahfud MD, pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Inpres Tim Pemburu Koruptor meski wacana tim tersebut sempat menjadi kontroversi pada pertengahan tahun ini.
Namun demikian, kata Mahfud MD, saat ini sudah ada tim gabungan dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Kemenko Polhukam yang tengah berupaya untuk mengembalikan aset-aset negara terkait kasus BLBI lewat jalur perdata.
"Artinya timnya sudah dibentuk, artinya pada saat saya berbicara ini sebuah tim gabungan antara Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kemenko Polhukam, ini sedang membicarakan eksekusi terhadap aset-aset negara yang sekarang harus ditarik karena kasus BLBI itu oleh MA dinyatakan bukan korupsi," kata Mahfud MD.
Mahfud MD juga menyebut pemerintah telah membuat Perpres Nomor 102 berisi pedoman supervisi KPK terhadap kejaksaan Agung dan Polri.
Artinya, kalau Kejaksaan Agung dan Polri diduga menyembunyikan perkara maka KPK bisa mengambil alih berdasar Perpres itu.
"Ambil dari Kejaksaan Agung, sehingga mereka tidak bisa berlindung bahwa ini wewenang kami, ini wewenang Polri. Perpresnya sudah kita buat," kata Mahfud MD.
Terakhir, Mahfud MD membahas tentang penegakan hukum terhadap Rizieq Shihab.
Mahfud MD menegaskan persoalan hukum yang menjerat Rizieq Shihab adalah soal pelanggaran hukum pidana dan tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi ulama.
Dia menilai istilah kriminalisasi ulama adalah istilah yang sangat menyesatkan.
Ia bahkan menantang jika ada satu saja ulama yang dikriminalisasi maka ia akan membebaskannya.
"Habib Rizieq? Jelas ini sangkaannya. Dan sudah pernah beberapa kali. Tidak ada yang tidak terbukti pidananya. Coba ulama yang lain yang mana? Sebut kepada saya kalau ada kriminalisasi ulama. Tidak ada. Indonesia ini sudah dipimpin dan didirikan oleh para ulama. Kenapa dibilang ada kriminalisasi ulama. Itu kan hanya bahasa politik yang tidak jelas saja. Ulamanya siapa yang dikriminalisasi?" kata Mahfud.