2. Siswa SMP/MTs/Paket B: Rp 750.000/ tahun
3. Siswa SD/MI/Paket A: Rp 450.000/ tahun
Cara Mencairkan Dana PIP
Dikutip dari Tribunnews, khusus pemegang KIP jenjang SD dan SMP harus didampingi orang tua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana PIP tersebut.
Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.
Adapun, Pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkan dana tersebut di BNI.
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.
Selain itu, pengambilan dana juga dapat dilakukan secara kolektif dengan dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.
Baca juga: Simak Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar di pip.kemdikbud.go.id, Siswa SMA Dapat Rp 1 Juta
Bagaimana jika KIP hilang/rusak?
Apabila KIP hilang atau rusak, pemilik kartu dapat menghubungi kontak pengaduan PIP di laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id atau klik di sini.
Ikuti petunjuk yang ada dengan memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Bagaimana jika siswa belum mempunyai KIP?
Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Apabila tidak mempunyai KKS, orang tua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM dari RT atau RW dan Kelurahan atau Desa terlebih dulu.