TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Idham Azis resmi mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan dan penggunaan atribut Front Pembela Islam (FPI), Jumat (1/1/2021).
Hal ini sontak mendapat tanggapan dari pengamat politik Rocky Gerung.
Rocky Gerung menuturkan seharusnya Kapolri memikirkan dahulu saat mengeluarkan maklumat.
"Kalau Kapolri mengeluarkan maklumat itu juga harus dipikirkan, nanti masyarakat takut pada maklumat," kata Rocky, dikutip dari kanal Youtube-nya, Sabtu (2/1/2021).
Baca juga: FPI Dilarang, Anwar Abbas: Apakah FPI akan Mengganti Pancasila dan UUD 1945? Saya Rasa Tidak
Baca juga: FPI Dilarang Berkegiatan, Kantor Menkopolhukam Banjir Karangan Bunga, Ucapan Selamat & Terima Kasih
Ahli filsafat ini menjelaskan maklumat yakni berita untuk memberi pemahaman bagi masyarakat, bukan hal yang ditakuti.
"Maklumat itu sebetulnya berita supaya kita paham, bukan kita takut," lanjutnya.
Sebelumnya, menurut Rocky, maklumat artinya deklarasi pernyataan bukan ancaman.
"Setau saya, kata maklumat itu artinya deklarasi pernyataan bukan ancaman."
"Kalau di pernyataan itu ada ancaman, suruhan, bahkan ancaman, maka, artinya pembuat itu salah memakai format maklumat," kata Rocky.
Baca juga: Maklumat Kapolri Soal Larangan Mengabarkan FPI Ancam Tugas-tugas Jurnalis
Baca juga: Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara Soal Keputusan Pemerintah Larang Aktivitas FPI
Terkait maklumat ini, Rocky juga memberi saran Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk menegur Kapolri.
Ahli filsafat ini mengatakan Maklumat Kapolri terkait pelarangan FPI sudah melampaui batas kewenangan.
"Itu artinya Mahfud MD harus tegur Kapolri, kan dia Menkopolhukam yang membawahi soal keamanan."
"Dia harus mengatakan pada Kapolri bahwa itu keliru untuk mengeluarkan maklumat yang melampaui kewenangannya," jelas Rocky.
Baca juga: Tokoh FPI Bentuk Organisasi Baru, Politikus PPP : Tak Melanggar Hukum
Baca juga: Pimpinan DPR Dukung Pemerintah Larang Kegiatan FPI
Menurut Rocky, keputusan pelarangan kegiatan FPI ini harusnya melewati proses hukum di pengadilan terlebih dahulu.