TRIBUNNEWS.COM - Cek penerima bansos tunai Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id
Bansos tunai Rp 300 ribu per bulan akan mulai disalurkan pada Senin (4/1/2020) besok.
Penyaluran bansos tunai Rp 300 ribu ini bersamaan dengan penyaluran bansos lainnya yang akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Insya Allah, akan ada Acara Penyaluran Bansos 2021 oleh Bapak Presiden tanggal 4 Januari 2021 pukul 14.00 WIB di Istana Presiden."
"Saat ini kami tengah persiapan untuk acara tersebut," kata Direktur Jenderal Penanganan Fakis Miskin (PFM) Kemensos, Asep Purnam, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Pemerintah Akan Salurkan 3 Jenis Bansos Mulai Besok, Apa Saja?
Ada tiga bansos yang disalurkan, termasuk bansos tunai Rp 300 ribu.
Rencananya, bansos tunai Rp 300 ribu ini akan diberikan selama 4 bulan berturut-turut mulai Januari hingga April.
Cara Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id
Untuk diketahui, bansos tunai Rp 300 ribu diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum menerima bansos.
Bantuan ini juga diberikan kepada keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Baca juga: Keluarga Miskin Pilih Asingkan Diri di Hutan Gara-gara Kerap Dihina, Tak Pernah Dapat Bansos
Untuk mengecek apakah Anda menjadi penerima bansos tunai Rp 300 ribu ini, Anda bisa mengecekanya di laman kemensos, dtks.kemensos.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Masuk ke login dtks.kemensos.go.id atau LINK INI
2. Lalu pilih ID Kepesertaan DTKS
3. Ketik nomor kepesertaan ID dalam DTKS
4. Masukkan nama sesuai ID
5. Klik cari untuk menyesuaikan ID dan nama yang diinput
6. Jika terdapat dalam database, akan ada keterangan anda sebagai penerima.
Jika nama tidak ada dalam database, situs DTKS akan memberi keterangan: "Data tidak ditemukan, periksa kembali ID dan Nama..!".
Sementara dikutip dari Kontan, proses pencairan bansos tunai ini dilakukan dengan sejumlah cara.
Ada yang melalui ATM, kantor cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang mereka miliki selama ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.
Sementara bagi penerima BST yang sudah memiliki rekening, BST akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui Himbara.
Untuk mereka yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Pemutakhiran DTKS
Kemensos sendiri saat ini sedang melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSK).
Pemutakhiran DTKS juga dilakukan karena saat ini diketahui banyak keluarga miskin baru akibat pandemi Covid-19 yang belum tercatat di dalamnya.
Terkait pemutakhiran DTKS ini, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Kemenko PMK) meminta masyarakat melapor secara mandiri jika merasa berhak masuk dalam DTKS.
Baca juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN untuk Bulan Januari 2021, Bisa Diakses Mulai 7 Januari 2021
Hal tersebut disampaikan Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan Kemenko PMK Ade Rustama saat melakukan koordinasi pemutakhiran DTKS di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (17/9/2020).
Ade mengatakan, masih banyak daerah yang belum aktif melakukan pemutakhiran DTKS, salah satunya Kabupaten Kubu Raya.
"Masyarakat perlu diberikan edukasi untuk melaporkan dirinya secara mandiri apabila merasa berhak untuk masuk dalam DTKS," kata Ade, dilansir dari situs resmi Kemenko PMK, Jumat (18/9/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Oleh karena itu, kata dia, setiap daerah harus menyiapkan sarana agar masyarakat bisa melapor jika dirinya belum masuk ke dalam DTKS.
Penyiapannya pun dilakukan di setiap desa atau kelurahan, salah satunya melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).
"Dengan demikian sarana untuk pelaporan mandiri ini, perlu disiapkan di setiap desa atau kelurahan. Salah satunya melalui Puskesos," ujarnya.
Cara Melakukan Daftar Mandiri DTKS
Dikutip dari laman pusdatin.kemensos.go.id, berikut prosedur pendaftaran mandiri DTKS.
1. Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK
2. Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.
3. Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.
4. Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan
5. Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur.
6. Menteri sosial menetapkan DTKS.
Baca juga: KPK Pelototi Subsidi Gaji, Kuota Internet dan Vaksinasi Agar Tidak Dikorupsi Seperti Bansos Covid-19
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Deti Mega Purnamasari/Ahmad Naufal Dzulfaroh)