Terlebih, lanjut Suharno, jika sidang tersebut dihadiri massa simpatisan Rizieq Shihab.
"Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa kita sudah persiapkan pengamanan."
"Jangan sampai menganggu khususnya sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," ujar dia.
Baca juga: 1.610 Personel Gabungan akan Amankan Sidang Perdana Praperadilan Rizieq Shihab Besok
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Bicara Kejanggalan Nomor Urut Perkara Praperadilan
Suharno menambahkan, sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah mengumumkan hakim yang akan memimpin jalannya sidang praperadilan.
"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Suharno.
Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Rizieq menjelaskan gugatan sudah didaftarkan dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel pada Selasa 15 Desember 2020.
Ia memastikan kliennya Rizieq menggugat penetapan status tersangka dirinya oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai upaya menegakkan keadilan.
Menurut dia, praperadilan adalah upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.
"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," ujar Yanuar.
"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, Habaib dan Imam Besar kita IB HRS," tambahnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Satrio Sarwo Trengginas)