News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Pengajian UAS di Masjid Amal Silaturahmi Medan Dibubarkan Aparat, Kerumunan Jamaah Membludak

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Ustad Abdul Somad di kesempatan ceramah di halaman Mesjid Al Musanif Jalan Cemara, Medan Estate, Deli Serdang, Sabtu (23/3/2019)

"Di WA group pengajian ibu-ibu disuruh datang, sudah sampai sini gak dikasi masuk," ketus seorang jamaah.

Sekira pukul 13.15 WIB, UAS baru tiba di masjid.

Baca juga: Profil Syekh Ali Jaber yang Terpapar Covid-19, Sempat Jadi Korban Penusukan Saat Isi Pengajian

Menghindari keramaian, Jalan di depan masjid terpaksa ditutup dari pengendara.

Ustad Abdul Somad (UAS) hadir di masjid ini untuk mengisi pengajian atau berceramah.

Pengantin jadi tersangka

Kejadian lainnya, seorang pengantin menjadi tersangka pelanggar hukum penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Satreskrim Polres menetapkan seorang pengantin pria di Bojonegoro menjadi tersangka karena melanggar protokol penanganan covid-19, Sabtu (2/1/2021).

Informasi yang diperoleh, pria tersebut menggelar hajatan pernikahan yang mendatangkan kerumunan massa.

Parahnya, di acara tersebut juga terjadi kegaduhan berujung perkelahian di Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (1/1/2021) kemarin sore.

Polisi pun membubarkan pesta pernikahan tersebut.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, selain dibubarkannya acara musik elektone dengan panggung terbuka di halaman rumah pemilik hajatan, polisi juga membubarkan kerumunan massa di jalanan yang diduga imbas dari adanya pagelaran musik elektone tersebut.

Petugas reskrim juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi atas kejadian tersebut.

Beberapa saksi itu antara lain kepala desa, anggota grup musik elektone dan pihak pemilik hajatan.

"Beberapa orang telah diperiksa dan satu orang ditetapkan tersangka yakni NF (30), selaku pengantin pria karena melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19," tegas Iwan, sapaan akrab Kasatreskrim Polres Bojonegoro, Sabtu (2/1/2021).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini