"Surat Jenderal Idham Azis kepada Presiden secara kesatria juga memberitahukan akan masa jabatannya segera selesai."
"Ini sebagai bagian dari konsistensinya membangun kredibilitas kepemimpinan personal sebagai orang nomor satu di kepolisian,” jelas Arqam Azikin di Makassar, Rabu (6/1/2021) sore.
Sikap Jenderal Idham Azis tersebut menunjukan bila dirinya bukan sosok pencari jabatan.
5. PSBB Jawa-Bali
Baca juga: Kriteria PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2021, Berikut Daftar Wilayah yang Termasuk, Simak Aturannya
Baca juga: PSBB Jawa-Bali, Menkeu Sri Mulyani Beberkan Dampaknya ke Ekonomi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Airlangga Hartarto, menyampaikan Keterangan Pers terkait dengan Hasil Rapat Terbatas di Kantor Presiden pada Rabu (6/1/2021), terutama mengenai kebijakan terbaru pemerintah terkait upaya pengendalian Covid-19 melalui pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, yang melengkapi dengan penjelasan mengenai rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
“Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, di mana beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular, maka Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia,” ujar Menko Airlangga.
Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah telah menerbitkan kebijakan pengaturan perjalanan orang/WNA ke Indonesia, dengan melarang sementara masuknya WNA dari tanggal 1 sampai dengan 14 Januari 2021.
Pertimbangan Pemerintah melakukan langkah ini adalah untuk menjaga keseimbangan antara sisi ekonomi dan aspek kesehatan.
Seiring dengan semakin membaiknya beberapa indikator perekonomian (Indeks PMI, IHSG, Nilai Tukar dan lain-lain), maka perlu tetap meningkatkan upaya menjaga kesehatan masyarakat, melalui pengendalian penyebaran virus Covid-19 secara terukur.
“Di samping upaya menjaga momentum mendorong pemulihan ekonomi, harus tetap dibarengi dengan upaya pengendalian penyebaran Covid-19,” ujar Menko Airlangga.
(Tribunnews.com)