News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Abu Bakar Baasyir Bebas

Megawati Pernah Tolak Permintaan George W Bush Ekstradisi Baasyir ke Guantanamo

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Megawati Soekarnoputri.

Jaksa menjerat Baasyir dengan Pasal 14 Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Menurut hakim, Baasyir terbukti melakukan pidana dalam dakwaan subsider dengan Pasal 14 Jo Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Dalam uraian putusan, Baasyir dinilai terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono.

Perencanaan itu dibicarakan keduanya di salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009.

Perencanaan lanjutan melibatkan dua anggota Majelis Syuro JAT, yakni Lutfi Haidaroh alias Ubaid dan Abu Tholut, serta Ketua Hisbah JAT Muzayyin alias Mustaqim.

Pembicaraan dilakukan di beberapa lokasi, seperti di Solo dan Ciputat, Tangerang.

Perencanaan yang dilakukan Baasyir termasuk mendanai kegiatan.

Abu Bakar Baasyir (tribunnews.com, bian harnansa)

Menurut hakim, Baasyir terbukti mengumpulkan dana dari berbagai pihak, seperti dari Hariadi Usman sebesar Rp 150 juta dan Dr Syarif Usman sebesar Rp 100 juta.
Saat meminta dana kepada keduanya, Baasyir menyebut dana akan digunakan untuk kegiatan jihad.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana, Ba'asyir memperlihatkan video rekaman pelatihan yang dibawa Ubaid kepada Hadiyadi.

Video dengan durasi sekitar 30 menit itu juga diperlihatkan kepada Dr Syarif.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas, Alasan Dilakukan Pagi-pagi hingga Kini Perjalanan Pulang ke Solo

Video itu merekam latihan menembak, bongkar pasang senjata api, latihan fisik, dan latihan lain.

Selain itu, hakim menilai Baasyir terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror.

Hasutan itu diwujudkan para peserta pelatihan dengan melakukan penyerangan dengan senjata api kepada polisi dan fasilitas umum.

Penyerangan itu, menurut hakim, telah menimbulkan suasana teror di masyarakat.

Dalam pertimbangan putusan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Baasyir tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme.

Selain itu, Baasyir pernah dihukum.

Adapun hal yang meringankan adalah Baasyir berlaku sopan selama persidangan dan telah lanjut usia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Saat Megawati Tolak Permintaan Bush Ekstradisi Ba’asyir ke Guantanamo 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini