“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience Co yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” ujarnya, dikutip dari Mui.or.id, Jumat.
Baca juga: BPJPH : Sertifikat Halal Vaksin Covid-19 Terbit Setelah Ada Ketetapan Final Fatwa MUI
Penggunaan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).
“Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM."
"Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak,” jelasnya.
Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.
“Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor,” lanjutnya.
Komisi Fatwa menetapkan kehalalan ini setelah sebelumnya mengkaji mendalam laporan hasil audit dari tim MUI.
Baca juga: Airlangga Hartarto Minta Kader Golkar Kawal Program Vaksinasi Pemerintah
Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI.
Tim tersebut sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR.
Mereka bersama tim lain mengunjungi pabrik Sinovac dan mengaudit kehalalan vaksin di sana.
Bila BPOM sudah mengeluarkan izin, maka vaksin produksi Sinovac ini bisa digunakan.
(Tribunnews.com/Nuryanti)