News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantuan PKH Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hamil - Berikut syarat dan cara mendapatkan bantuan PKH senilai Rp 3 juta bagi ibu hamil. Simak selengkapnya.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberikan bantuan sosial tunai kepada ibu hamil senilai Rp 3 juta.

Pemerintah melalui Kemensos, menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2021.

Pencairan bansos PKH dilakukan mulai 4 Januari 2021.

Baca juga: Cara Dapat BLT PKH untuk Ibu Hamil Senilai Rp 3 Juta, Simak Kriteria Penerima Bantuan

Untuk diketahui, PKH disalurkan dalam 4 tahap (Januari, April, Juli, Oktober) melalui HIMBARA untuk peningkatan kesehatan keluarga, peningkatan pendidikan anak, dan mengurangi beban keluarga.

Melalui PKH, pemerintah turut memberikan BLT untuk ibu hamil dan balita dari keluarga miskin dan rentan miskin.

BLT ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Besaran Dana

Berikut adalah besaran dana yang diberikan dalam PKH:

1. Ibu hamil dan anak usia dini: Rp 3 juta per tahun

2. Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun): Rp 2,4 juta per tahun

3. Anak usia sekolah SD/sederajat: Rp 900 ribu per tahun

4. Anak usia sekolah SMP/sederajat: Rp 1,5 juta per tahun

5. Anak usia sekolah SMA/sederajat: Rp 2 juta per tahun

Baca juga: Cara Mengecek Bantuan Sosial PKH Januari 2021, Siapkan NIK dan Klik Link Berikut Ini

Kriteria Penerima

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini