TRIBUNNEWS.COM - Nama Komjen Listyo Sigit Prabowo resmi menjadi calon tunggal Kapolri setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR RI pada Rabu (13/1/2020).
Sepanjang kariernya sebagai anggota kepolisian, Listyo Sigit pernah dipercaya menjadi ajudan Jokowi pada 2014 hingga 2016.
Ia pun dinilai memiliki kedekatan dengan orang nomor satu di Indonesia.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) berharap Listyo bisa memanfaatkan kedekatannya dengan Jokowi jika sudah resmi menjabat Kapolri.
Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, menilai semestinya kedekatan Listyo dan Jokowi dapat dimaksimalkan untuk menyampaikan situasi terkini.
Baca juga: Gaji Listyo Sigit Prabowo, Calon Kapolri Tunggal jika Resmi Dilantik, Dapat Tunjangan Rp 43,6 Juta
Baca juga: Ajukan Komjen Listyo Sigit Jadi Calon Kapolri, Sahroni : Presiden Permudah Pekerjaan Komisi III DPR
Fatia memberi contoh mengenai reformasi sektor keamanan.
"Sebagai mantan ajudan Joko Widodo, dia juga bisa memanfaatkan kedekatannya untuk menyampaikan situasi terkini agar Presiden dapat mendengar dan mengetahui masalah yang sedang terjadi, terutama reformasi sektor keamanan," kata Fatia, Rabu.
Meski begitu, Fatia juga berharap kedekatan Listyo dan Jokowi nantinya tidak akan menimbulkan konflik kepentingan dalam penegakan hukum.
"Kedekatan tersebut jangan sampai conflict of interest dalam proses penegakan hukum ke depannya," tegasnya.
Diketahui, Listyo menjadi calon tunggal Kapolri menggantikan Idham Azis yang akan pensiun pada 1 Februari 2021.
Ia akan naik pangkat dari Komisaris Jenderal Polisi menjadi Jenderal Polisi yang merupakan jabatan tertinggi.
Namun, sebelum resmi menjabat sebagai Kapolri, ada beberapa proses yang harus dilalui Listyo.
Mengenai surpres yang dikirim Presiden, DPR akan memproses calon Kapolri sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Mengutip Kompas.com, dalam UU tersebut, tertuang Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR.