News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pro Kontra Rizieq Shihab

Pesan Rizieq Shihab Saat Dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri: Stop Kegaduhan, Bangun Kedamaian !

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Rizieq Shihab

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat.

Baca juga: Menantu Habib Rizieq Jadi Tersangka Kasus Tes Swab RS UMMI, Polisi Ungkap Peranannya

Rizieq Shihab dijerat pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq Shihab dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Atas penetapan tersangka itu, Rizieq Shihab mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia mengajukan praperadilan dengan menyasar 3 orang termohon.

Ketiganya yaitu Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.

Dalam permohonan praperadilannya, Rizieq Shihab menyebut penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sah dan tak berdasar hukum, serta tak mempunya kekuatan mengikat.

Atas hal itu, ia meminta termohon menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, bulan lalu.

Penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali, yang rampung pada Selasa 8 Desember 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini