- Dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan
2. Pada masa pemeriksaan, ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.
3. Apabila ibu melahirkan, wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.
Baca juga: Cara Mendapatkan BLT PKH Ibu Hamil Rp 3 Juta, Simak Syaratnya Berikut
Cara mendapatkan bantuan PKH
Dikutip dari Tribunnews, cara mendapatkan bantuan PKH yakni:
1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
2. Apabila ibu hamil belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan
3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan, maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan
Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
(Tribunnews.com/Widya/Fajar)