News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Dapat Bansos Ibu Hamil Rp 3 Juta, Wajib Punya KPS

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Ini kriteria dan cara mendapatkan bantuan sosial tunai PKH senilai Rp 3 juta untuk ibu hamil dan anak usia dini. Simak selengkapnya.

- Dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan

2. Pada masa pemeriksaan, ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

3. Apabila ibu melahirkan, wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

Baca juga: Cara Mendapatkan BLT PKH Ibu Hamil Rp 3 Juta, Simak Syaratnya Berikut

Cara mendapatkan bantuan PKH

Dikutip dari Tribunnews, cara mendapatkan bantuan PKH yakni:

1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS)

2. Apabila ibu hamil belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan

3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan, maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan

Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

(Tribunnews.com/Widya/Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini