Propam sebagai pengawas internal di kepolisian sendiri tampak tidak berfungsi efektif.
Sebagai contoh, dalam hasil penyelidikan Komnas HAM, ditemukan adanya abuse of proses yang dilakukan oleh penyidik dalam menangani kasus Novel Baswedan.
9. Penundaan Proses (Undue Delay)
Kasus penundaan proses hukum terjadi dalam berbagai kasus yang ditangani oleh LBH Jakarta, diantaranya adalah terkait kasus pinjaman online.
Pada 2018, LBH Jakarta menerima pengaduan dari korban pinjaman online sebanyak 3 ribu orang. Hampir semua korban mengalami pelanggaran hak karena laporan korban ke pihak kepolisian terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pinjaman online tidak ditindak lanjuti oleh kepolisian.
10. Polisi Menjadi Aktor Lapangan Pelanggaran Hak Kemerdekaan Berpendapat, Berserikat, Berkumpul, dan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Sepanjang 2019-2020, berdasarkan pemantauan dan pengaduan yang masuk ke LBH Jakarta, polisi menjadi aktor lapangan yang melakukan Pelanggaran Hak Kemerdekaan Berpendapat, Berserikat, Berkumpul dan Menyampaikan Pendapat dimuka umum, dalam beberapa aksi demonstrasi besar di Jakarta.
Setidaknya pada aksi #ReformasiDikorupsi dan Menolak Omnibus Law, LBH Jakarta menemukan beberapa tindakan polisi yang melanggar dengan korban antara lain pelajar, mahasiswa, anak, perempuan, buruh, petani, jurnalis.
11. Upaya Paksa Penangkapan Sewenang-wenang dan Penghalangan Akses Bantuan Hukum
Sepanjang 2019-2020 untuk wilayah Jabodetabek, Polri sudah menangkap ribuan orang yang terlibat dalam aksi demonstrasi.
Pada aksi #ReformasiDikorupsi dan Menolak Omnibus Law, hampir semua korban penangkapan ditangkap sebelum mengikuti aksi, polisi menangkap secara sporadis terhadap orang yang dicurigai, bahkan banyak warga yang tidak tahu mengenai aksi juga tidak luput dari tindakan penangkapan sewenang-wenang polisi.
Berdasarkan temuan LBH Jakarta yang mendampingi korban penangkapan pada saat demonstrasi, hampir kesemuanya mengalami pelanggaran hak-haknya sebagai orang yang berhadapan dengan proses hukum.
Acapkali, kepolisian menggunakan dalih pengamanan yang tidak berdasar untuk menghindarkan diri dari tanggungjawab pelaksanaan upaya paksa yang sah sebagaimana ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
12. Pembentukan Sub Direktorat Tindak Pidana Khusus Ketenagakerjaan Kepolisian RI Tanpa Dasar Hukum yang Memadai