Berdasarkan temuan tim peneliti LBH Jakarta, pada tahun 2017-2018, terdapat 1.704 korban pelanggaran pidana perburuhan di wilayah Jabotabek dan Karawang.
Kasus pidana ketenagakerjaan tersebut hanya segelintir saja pengusaha pelaku pelanggaran yang berhasil dimajukan ke meja hijau.
Pada tahun 2019, Polda Metro Jaya meresmikan “desk tenaga kerja”, untuk menampung pengaduan kasus pidana ketenagakerjaan.
Namun, desk itu menurut LBH hanya berfungsi sebagai meja konseling untuk itu perlu dibentuk subdit khusus yang memiliki aparat penyidik khusus pidana ketenagakerjaan tersendiri untuk menindak kasus pidana ketenagakerjaan.
Kapolri ke depan harus mengevaluasi Sub Direktorat Tindak Pidana Ketenagakerjaan yang ada. Caranya antara lain dengan membentuk dasar hukum yang memadai setingkat Peraturan Kapolri untuk memperkuat penegakan hukum tindak pidana ketenagakerjaan yang marak terjadi diberbagai wilayah di Indonesia.