TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Di usia senjanya, seorang kakek di Kota Bandung, RE Koswara, harus menjalani persidangan perdata di PN Bandung.
Pria berusia 85 tahun itu digugat oleh anaknya sendiri terkait tanah warisan.
Tak main-main, sang anak menggugat senilai Rp 3 miliar.
Koswara memiliki enam orang anak, yakni Imas, Deden, Masitoh, Ajid, Hamidah dan Muchtar.
Deden dan istrinya menggugat Koswara dan Hamidah karena tanah yang selama ini dia sewa untuk toko akan dijual.
Hasil penjualan tanah seluas 3.000 meter persegi milik orangtua Koswara itu akan dibagi kepada para ahli waris, yaitu adik-adik Koswara.
"Tanah itu bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka sepakat minta tanahnya dijual," kata Koswara di PN Bandung, Selasa siang.
Dalam gugatan tersebut, Deden dibantu adik kandungnya, Masitoh yang berperan sebagai kuasa hukum.
Kemurkaan Deden
Deden sebelumnya marah bukan main setelah mendengar tanah tersebut hendak dijual tanpa persetujuannya.
Dia merasa kesepakatan yang pernah dibuat tidak ditepati.
Sementara Koswara memiliki kekhawatiran sendiri terkait tanah tersebut jika tidak segera dibagi kepada ahli waris.
"Deden itu selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir, takut ada apa-apa," ujar Koswara.
Koswara mengaku takut dengan sikap Deden setelah memberi tahu rencana menjual tanah.
Dia merasa Deden sudah seperti tidak menganggap dirinya sebagai orangtua.