News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Janji Listyo Sigit Prabowo soal Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Komnas HAM: Kami Menunggu

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. Janji Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo soal tewasnya 6 laskar FPI, Komnas HAM: Kami Menunggu, Jumat (22/1/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Komnas HAM menunggu eksekusi dari janji yang diucapkan calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Listyo berjanji akan menindaklanjuti temuan Komnas HAM terkait tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI).

Dalam diskusi online bertajuk Kapolri Baru di Tengah Pandemi & Mengawal Demokrasi yang diadakan Beranda Ruang Diskusi, Jumat (22/1/2021), Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebut sedang menunggu janji tersebut.

"Saya kira, kami pada posisi menunggu tindak lanjut dari komitmen pak Sigit," jelas Beka.

Ia berharap rekomendasi HAM soal kasus FPI ini segera dilakukan pihak kepolisian.

Baca juga: Setneg Segera Proses Surat Persetujuan DPR Soal Pengangkatan Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri

Baca juga: Keinginan Listyo Sigit Aktifkan Kembali Pam Swakarsa Tuai Polemik, Ini Tanggapan Kontras dan YLBHI

"Kami harapannya, adalah secepat mungkin rekomendasi itu dijalankan," ucap Beka.

"Sehingga, akhir dari isu kasus FPI ini hanya pada persoalan penegakan hukumnya."

"Tidak ada isu lain yang muncul dan melebar."

"Supaya isu ini tidak melebar kemana-mana."

"Isunya, hanya menjadi penegakkan hukum," terang Beka.

Janji Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo soal tewasnya 6 laskar FPI, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara: Kami Menunggu, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: DPR Serahkan Surat Hasil Persetujuan Listyo Sigit Sebagai Kapolri ke Presiden

Baca juga: Kinerja Bareskrim Dipastikan Tetap Normal Saat Seleksi Pengganti Komjen Listyo oleh Wanjakti

Menurutnya, semua hal terkait kasus itu akan terkuak di proses pengadilan.

Dari fakta peristiwa hingga rekomendasi Komnas HAM soal tewasnya 6 laskar FPI, Beka menjelaskan pihaknya sudah bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rekomendasi HAM pada kasus ini.

Bahkan, Jokowi akan menindaklanjuti rekomendasi HAM itu.

Baca juga: Pergantian Kabareskrim Diproses Wanjakti Setelah Komjen Listyo Dilantik Jokowi

Baca juga: Profil Irjen Ahmad Dofiri Disebut Calon Kuat Kabareskrim Gantikan Listyo Sigit, Ini Sepak Terjangnya

"Presiden menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas."

"Kami apresiasi itu," kata Beka.

Diberitakan sebelumnya, pada saat Listyo Sigit melakukan fit and proper test sebagi Kapolri, ia sempat membicarakan kasus tewasnya 6 laskar FPI.

Listyo menerangkan Polri menghormati surat rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM.

Dimana Komnas HAM menemukan dugaan adanya pelanggaran HAM di dalam kasus tersebut.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Komjen Listyo Tak Singgung Masalah Represifitas di Internal Polri

Baca juga: Pengamat : DPR Terima Komjen Pol Listyo Sebagai Kapolri Sangat Tepat

Ia menuturkan pihaknya akan mematuhi dan menindaklanjuti berkaitan dengan temuan Komnas HAM.

"Terkait rekomendasi komnas HAM, tentunya kami dalam posisi sikap mematuhi dan menindak lanjuti rekomendasi dari komnas HAM. "

"Tentunya kita akan ikuti," kata Listyo saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Namun demikian, Listyo menyatakan keberatan kasus itu dihadapkan dengan penegakan hukum berkaitan dengan protokol kesehatan yang tengah dilakukan kepada salah satu petinggi pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Calon Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan konferensi pers usai menjalani fit dan proper test (uji kelayakan dan kepatutan) calon Kapolri di lobi Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Komjen Listyo Sigit Ingin Aktifkan Hotline: Masyarakat Akan Dapatkan Pelayanan Secepat Pesan Pizza

Menurutnya, penegakan hukum terhadap para pelanggar protokol kesehatan tetap harus ditegakkan.

Apalagi, kasus masyarakat yang terpapar Covid-19 terus meningkat setiap harisnya.

"Perlu dibedakan protokol kesehatan harus kita tegakkan. Karena keselamatan rakyat itu hukum tertinggi."

"Bagaimana masyarakat tetap bisa kita jaga. Kita lihat angkanya sudah 14 ribu."

"Jadi protokol kesehatan harus tetap kita proses dan untuk KM 50 kita ikuti rekomendasi Komnas HAM," pungkasnya.

4 Rekomendasi Komnas HAM soal Tewasnya 6 Laskar FPI

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh petugas Kepolisian dalam tewasnya empat laskar Front Pembela Islam (FPI).

Sedangkan atas tewasnya dua laskar FPI lainnya, Komnas HAM tidak menyebut sebagai pelanggaran HAM.

Hal itu diungkapkan Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Maka dari itu, Anam menyebut Komnas HAM merekomendasikan empat poin terhadap lanjutan kasus itu.

Pertama, Komnas HAM menyatakan peristiwa tewasnya empat orang anggota laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam memberikan keterangan mengenai pelanggaran HAM pada tewasnya 4 anggota laskar FPI, Jumat (8/1/2021). (Youtube Kompas TV)

Baca juga: TP3 Sebut 6 Laskar FPI Tidak Bersenjata dan Tidak Menyerang Polisi

Baca juga: Bareskrim Pastikan Bakal Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

"Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana."

"Guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," ungkap Anam, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Jumat (8/1/2021).

Anam menyebut kasus ini tidak boleh dilakukan dengan internal, tapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

"Kedua, mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza Hitam B 1759 PWQ dan Avanza Silver B 1278 KGD," ungkap Anam.

"Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI."

"Keempat, meminta proses penegakan hukum akuntabel, obyektif, transparan, sesuai dengan standar HAM," ujarnya.

(Tribunnews.com/Shella/Igman Ibrahim/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini