News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat Militer Kritik PP Bela Negara: Lebih Baik Menghidupkan dan Merangkul Kembali Menwa

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat Militer Connie Rahakundini Bakrie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi telah meneken PP No. 3/2021 tentang "peraturan pelaksanaan undang-undang" nomor 23/2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional.

Meliputi pertahanan negara dengan ruang lingkup mengenai Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN), pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi, pengelolaan komponen pendukung, kemudian pembentukkan dan penetapan pembinaan komponen cadangan, dan terkait mobilisasi serta demobilisasi.

Pengamat Militer Connie Rahakundini Bakrie menilai, jika bicara urgensi PP tersebut, maka kaitannya jelas PP ini diperlukan untuk mengimplementasikan UU diatas.

Dari PP pun masih harus ada aturan Menteri atau Permenhan untuk pelaksanannya.

Karena, di 2018 telah dikeluarkan Perirjen Kemhan tentang pengawasan, pemeriksaan, standar audit kredibilitas efektifitas dan efisiensi dari penerapan Bela Negara dan itupun sebatas di Kemhan.

Padahal ini kaitannya pada Kementrian lain misalnya Mendagri dan Mendikbud.

"Hal yang menurut saya cukup fatal tidak dilakukan Kemhan adalah menerangkan, menjelaskan/sosialisasi pada masyarakat utamanya terkait factor Komcad sebagai sumber daya nasional yang disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama," kata Connie Rahakundini kepada Tribunnews, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: Presiden Teken PP Nomor 3/2021, Masyarakat Bisa Ikut Pelatihan Militer untuk Bantu TNI

Menurut Connie, hal ini jelas menimbulkan kebingungan pada masyarakat karena pada pasal 49 pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) sejak dari tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran dan penetapan dimana yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3  bulan.

Serta, Menteri Pertahanan berwenang melakukan pemanggilan terhadap calon peserta Komcad untuk mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Terkait hal ini, Connie justu mengusulkan untuk menghidupkan dan merangkul MENWA/Resimen Mahasiswa yang sudah ada sejak era kemerdekaan dan tersebar hamper pada seluruh kampus di Indonesia.

Baca juga: Jokowi Teken PP Rupabumi, Nama Pulau, Gunung, Lembah, Laut Maksimal 3 Kata

"Karenanya menurut saya, penyakit lama pemerintah untuk membuat dan mengeluarkan aturan berbentuk apapun harusnya ada sosialisasi dulu," ucapnya.

"Jangan sampai rakyat malah memandangnya dengan orientasi sebagai ‘'another project’' utamanya muncul ditengah pandemi yang masih jauh dari usai," jelasnya.

Connie pun menilai, kalaupun mau dianggap satu di antara bentuk tugas bela negara adalah dalam rangka memerangi pandemi, dimana salah satu unsur PP terkait ‘pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi’ pun harus jelas sosialisasi dan aturannya.

Menurutnya ini adalah masalah krusial dan strategis sehingga Menhan harus muncul dan bicara.

"Tidak mungkin hal-hal seperti ini disampaikan terus oleh Jubir, lama-lama masyarakat akan melihat Jubir seperti Sekjen  atau Menhan padahal wawasan jubir dan kemampuannya menerangkan pasti jauh berbeda dengan Mentri dan Sekjen terkait," kata Connie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini