TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang diserahkan Komisi II DPR RI ke Badan Legislasi DPR RI ternyata mencantumkan adanya jadwal Pilkada 2022.
Terkait hal itu, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Elnino M Husein Mohi berpendapat jika tak ada pilkada 2022.
Sehingga Pilkada serentak bisa dilakukan pada 2024 usai pemilu presiden.
"Pendapat pribadi saya, lebih baik diserentakkan 2024 usai Pemilu," ujar Elnino, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Komisi II DPR Beri Penjelasan Soal Jadwal Pilkada 2022 dan 2023 dalam Draf RUU Pemilu
Dia menjelaskan bahwa Covid-19 membuat perekonomian di Tanah Air memburuk.
Karenanya Indonesia perlu fokus memulihkan perekonomian.
Adanya perhelatan pilkada, kata Elnino, justru akan menimbulkan gejolak sosial.
Karenanya dia berpendapat agar pilkada 2022 tidak diadakan.
"Covid kan bikin ekonomi ambruk, efeknya lama. Pemulihan ekonomi butuh kestabilan sosial politik. Mending pilkada tunda dulu, supaya kita bisa fokus pemulihan ekonomi. Tidak terganggu oleh gejolak sosial akibat pilkada di daerah-daerah," jelasnya.
Lebih lanjut, anggota Badan Legislasi DPR RI itu menyarankan agar pilkada hanya dilakukan dalam dua gelombang dan bukannya tiga gelombang.
"Supaya pilkada untuk seluruh 500-an kabupaten atau kota atau provinsi cukup dua gelombang saja setiap 5 tahun," jelas Elnino.
"(Gelombang) satu itu tahun yang sama dengan pemilu, kemudian (gelombang) dua itu 2,5 tahun setelah pemilu. Itu cukup. Jangan dibikin jadi tiga gelombang," tandasnya.