News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Langkah Mendapatkan Jasa Pelayanan Hukum secara Gratis, Ini Kata Advokat

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Simak langkah-langkah mendapatkan jasa pelayanan hukum secara gratis, berikut kata Advokat Hukum Solo, Sutarto, S.H., M.Hum.

Pertama, masyarakat harus memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT hingga Kecamatan.

Kedua, dokumen-dokumen yang menunjukkan jika benar-benar berasal dari keluarga tidak mampu, seperti kartu sosial.

Dokumen itu nantinya akan melalui verifikasi dari pihak posbakum.

"Itu juga biasanya akan diverifikasi, apakah benar si A ini mengajukan kondisi ekonomi yang seperti itu,"jelas advokat Solo itu.

Ilustrasi. (Straits Times)

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Presiden Mestinya Jelaskan ke Publik soal Penunjukan Komjen Sigit sebagai Kapolri

Baca juga: Pakar Hukum: Pemberitaan Harus Tetap Jaga Prinsip Hukum dan Etika Jurnalistik

Ia menegaskan, pelayanan hukum secara gratis ini nantinya akan ditanggung oleh pemerintah.

"Bukan berati cuma-cuma. Yang membayar biaya persidangan ini adalah negara," tambahnya.

Setiap tahun, posbakum harus melaporkan pelayanan hukum yang sudah diberikan secara gratis kepada masyarakat kurang mampu.

Laporan ini akan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Itu harus dilporkan disertai dengan putusan hukum yang ada dan surat keterangn dari pengadilan yang bersangkutan," tuturnya.

(Tribunnews.com/Shella)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini