Pertama, masyarakat harus memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT hingga Kecamatan.
Kedua, dokumen-dokumen yang menunjukkan jika benar-benar berasal dari keluarga tidak mampu, seperti kartu sosial.
Dokumen itu nantinya akan melalui verifikasi dari pihak posbakum.
"Itu juga biasanya akan diverifikasi, apakah benar si A ini mengajukan kondisi ekonomi yang seperti itu,"jelas advokat Solo itu.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Presiden Mestinya Jelaskan ke Publik soal Penunjukan Komjen Sigit sebagai Kapolri
Baca juga: Pakar Hukum: Pemberitaan Harus Tetap Jaga Prinsip Hukum dan Etika Jurnalistik
Ia menegaskan, pelayanan hukum secara gratis ini nantinya akan ditanggung oleh pemerintah.
"Bukan berati cuma-cuma. Yang membayar biaya persidangan ini adalah negara," tambahnya.
Setiap tahun, posbakum harus melaporkan pelayanan hukum yang sudah diberikan secara gratis kepada masyarakat kurang mampu.
Laporan ini akan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Itu harus dilporkan disertai dengan putusan hukum yang ada dan surat keterangn dari pengadilan yang bersangkutan," tuturnya.
(Tribunnews.com/Shella)