Edhy meminta KPK untuk membuktikan seluruh sangkaan terhadapnya maupun sang istri.
Edhy berjanji akan koorperatif dan menerima konsekuensi apa pun selama KPK bisa membuktikan sangkaan kepadanya.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo dan Tiga Tersangka Kasus Suap Benur
"Makanya perlu pembuktian. Saya pikir yang anda juga harus ketahui, saya kan ada di sini, saya enggak lari, saya akan terus menyampaikan, saya siap menerima konsekuensi sebagai seorang menteri, saya juga tidak bicara apa yang saya lakukan itu benar atau salah, tapi sebagai komandan saya bertanggung jawab terhadap kesalahan anak buah saya," kata Edhy.
Diketahui, KPK menetapkan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan bersama dua stafsusnya Safri dan Andreau Pribadi Misata; pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) bernama Siswadi; staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin sebagai tersangka penerima suap terkait izin ekspor benur.
Sementara tersangka pemberi suap adalah Direkt PT Dua Putra Perkasa (PT DPP), Suharjito.
Edhy Prabowo dan lima orang lainnya diduga menerima suap dari Suharjito dan sejumlah eksportir terkait izin ekspor benur yang jasa pengangkutannya hanya dapat menggunakan PT Aero Citra Kargo.
Kasus ini bermula pada 14 Mei 2020. Saat itu, Edhy Prabowo menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dengan menunjuk kedua stafsusnya, Andreau Pribadi Misata dan Safri sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).
Salah satu tugas dari Tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.
Selanjutnya, pada awal bulan Oktober 2020, Suharjito datang ke lantai 16 kantor KKP dan bertemu dengan Safri.
Dalam pertemuan tersebut, terungkap untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800/ekor.
Atas kegiatan ekspor benih lobster yang dilakukannya, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564.
Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja.
Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar masing-masing dengan total Rp9,8 miliar.
Selanjutnya pada 5 November 2020, sebagian uang tersebut, yakni sebesar Rp3,4 miliar ditransfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih selaku staf khusus istri menteri Edhy.