News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU Pemilu

Revisi Undang-undang Pemilu: 'Elite Politik Belum Satu Suara'

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi II DPR memberikan penjelasan RUU Pemilu di ruang Baleg DPR.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan normalisasi pemilihan kepala daerah pada 2022 dan 2023 menuai pro dan kontra di tingkat elite politik.

Sejumlah partai politik 'terpecah', terutama poin pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam draf tersebut.

Draf RUU Pemilu dan Pilkada tersebut kini telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) DPR 2021.

Yang dipersoalkan adalah aturan baru terkait pelaksanaan pilkada serentak yang dinormalisasi dan diadakan pada 2022 atau 2023.

Beberapa fraksi menolak. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan menolak pilkada digelar pada 2022 dan 2023 sesuai draf RUU Pemilu.

PDIP tetap berkeinginan pilkada tetap digelar serentak pada 2024.

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menilai belum perlu untuk merevisi UU Pilkada tersebut.

Djarot mengatakan, persoalan pilkada lebih pada aspek pelaksanaan dan bukan pada substansi undang-undang.

Baca juga: Pemilu 2024, Legislator PKB Sarankan Pilpres Digelar Usai Pileg

"Atas dasar hal tersebut, sebaiknya Pilkada Serentak tetap diadakan pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah," ujar Djarot.

Selain PDIP, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN) juga menolak Pilkada dihelat 2022 dan 2023.

Sementara Wakil Ketua Umum DPP Golkar Nurul Arifin menyebut Fraksi Golkar mendukung Pilkada tetap digelar 2022 dan 2023.

"Kami dari Fraksi Partai Golkar tetap berharap bahwa Pilkada itu dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang seharusnya pada tahun 2022 kan ada 101 daerah yang pilkada, dan tahun 2023 ada 170," kata Nurul Arifin.

Selain Golkar, ada beberapa partai politik yang setuju Pilkada tetap digelar tahun depan dan 2023, di antaranya Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.

Sedangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan revisi UU Pemilu mengakomodir agar Pilkada 2022 dan 2023 tetap digelar.

Baca juga: Sekjen Partai Berkarya: Sebaiknya Perubahan UU Pemilu Dilakukan Sekali dalam 25 Tahun

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini