News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Bupati Terpilih di Sabu Raijua

Kemendagri Sebut Orient Patriot Riwu Kore Bupati Terpilih Sabu Raijua Pernah Kantongi Paspor Amerika

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore saat debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020, Sabtu, 03 November 2020.

Dilansir dari Pos Kupang, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kota Kupang, Agus Ririmese menjelaskan, status kependudukan Orient tercatat dalam database Kemendagri pada tahun 1997.

Baca juga: Kronologi Bupati Terpilih Sabu Raijua Disebut WNA, Berawal saat Bawaslu Surati Kedubes Amerika

Orient, menurut dia, memiliki KTP pertama Jakarta Utara.

Selang beberapa waktu kemudian, ia minta pindah ke Jakarta Selatan di Kebayoran Baru.

Setelah itu, pada tanggal 3 Agustus 2020, Orient mendatangi kantor Dukcapil Kota Kupang untuk pindah ke Kupang.

Menerima permohonan pindah ke Kota Kupang, Dukcapil Kota Kupang lalu mengajukan permohonan pindah ke Dukcapil DKI Jakarta.

Dukcapil DKI Jakarta lalu menerbitkan surat keterangan pindah warga negara (SKPWN) dari Jakarta ke Kota Kupang.

Berdasarkan surat itu, Dukcapil Kota Kupang kemudian menerbitkan KTP atas nama Orient P Riwu Kore pada tanggal 4 Agustus 2020.

"Setelah ada SKPWN dari Dukcapil DKI Jakarta, kita keluarkan KTP, dan itu sesuai prosedur," ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).

Ia menjelaskan, pada tanggal 16 September 2020, KPU dab Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mendatangi Dukcapil Kota Kupang untuk mengklarifikasi keabsahan KTP milik Orient Riwu Kore.

Setelah mengecek semua data, KPU dan Bawaslu Sabu Raijua mengatakan KTP milik Orient Riwu Kore sah.

Baca juga: Harta Kekayaan Orient Riwu Kore Bupati Terpilih Sabu Raijua, Punya 3 Bidang Tanah di Amerika

Sehingga, dibuat surat klarifikasi yang ditandatangani oleh Dukcapil Kota Kupang, KPU dan Bawaslu.

"Dukcapil tidak ada urusan dengan status kewarganegaraan. Dukcapil hanya urus status kependudukan. Kalau status kewarganegaraan itu urusan Menkumham. Sekali lagi, status kewarganegaraan itu urusan kemenkumham," tandasnya.

Baca juga: Profil Orient Patriot Riwu Kore, Bupati Terpilih Sabu Raijua yang Disebut Bawaslu Warga AS

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur tentang pengertian warga negara Indonesia dalam pasal 4.

Berikut bunyi pasal 4 UU No 12 Tahun 2006

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini