News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Inilah 8 Poin dalam SE Mendikbud soal UN 2021 Ditiadakan: Pengganti UN hingga Penentu Kenaikan Kelas

Penulis: Sri Juliati
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Ujian Nasional. Ujian Nasional (UN) 2021 resmi ditiadakan. Inilah delapan poin dalam SE Mendikbud terkait pengganti UN serta penentu kenaikan kelas di tengah pandemi.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) resmi meniadakan Ujian Nasional (UN) yang semestinya digelar pada tahun ini.

Keputusan tersebut tak lain karena pandemi Covid-19 masih berlangsung bahkan penyebarannya terus mengalami peningkatan.

Selain UN 2021, ujian kesetaraan alias ujian kejar paket bagi siswa yang menempuh jalur pendidikan non formal (PNF) juga dihapus.

Untuk mengatur hal ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021.

Baca juga: Mendikbud Nadiem Terbitkan Surat Edaran Peniadaan UN, Siapkan Acuan Pengganti

Baca juga: Mendikbud Nadiem Terbitkan Surat Edaran Peniadaan UN, Ujian Kesetaraan, dan Ujian Sekolah

Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim Terbitkan Surat Edaran Peniadaan Ujian Nasional Tahun 2021

SE itu mengatur tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Setidaknya, ada delapan poin penting dalam SE tersebut, termasuk soal pengganti UN 2021 sebagai syarat kelulusan terbaru bagi siswa tingkat akhir.

Selain itu, diatur pula ketentuan kenaikan kelas serta penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Berikut delapan poin SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

1. Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

2. Karena ditiadakan, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

3. Siswa dinyatakan lulus dari sekolah setelah:

- menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester

- memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik

- mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah

4. Adapun ujian yang diselenggarakan sekolah dilaksanakan dalam bentuk:

- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);

- penugasan;

- tes secara luring atau daring; dan/atau

- bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh sekolah

PELAKSANAAN UNBK - Peserta mengerjakan soal-soal Ujian Nasional Berbasis Kompetensi (UNBK) di SMK PGRI 3 Kota Malang, Senin (16/3/2020). Sebelum masuk ruang ujian, peserta UNBK diwajibkan mencuci tangan untuk mencegah penularan virus Corona (COVID-19) lewat penggunaan komputer ujian. UNBK di sekolah ini tetap berlangsung sesuai arahan Pemprov Jatim yang meliburkan semua sekolah kecuali yang melaksanakan ujian nasional. (SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO)

5. Selain ujian yang diselenggarakan sekolah, peserta didik sekolah menengah kejuruan (SMK) juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

- Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka tiga;

- Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan;

- ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.

- peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;

- hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Ujian akhir semester (UAS) untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

a. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);

b. penugasan;

c. Tes secara luring atau daring, dan/atau;

d. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

8. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sesuai dengan:

- Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go.id.

- Pusat Data dan Informasi Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Selengkapnya, Anda dapat mengunduh SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 lewat link ini.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini