News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mendikbud Nadiem Terbitkan Surat Edaran Peniadaan UN, Siapkan Acuan Pengganti

Penulis: Gigih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut 7 fakta tentang kebijakan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka awal tahun 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, secara resmi meniadakan Ujian Nasional atau UN, dan Ujian Kesetaraan tahun 2021.

Penghapusan ini dikarenakan kasus Covid-19 yang makin meningkat di Indonesia.

Hal tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahu 2021, tentang peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan.

Melalui surat edaran yang diterbitkan pada 1 Februari 2021 itu, Nadiem menetapkan bahwa Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan pada tahun 2021 ini ditiadakan.

UJI COBA PTM - Sebanyak 18 siswa kelas IX SMPN 1 Surabaya saat mengukuti materi pelajaran IPA pada uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Senin (7/12). Rencananya Pemkot Surabaya menggelar uji coba PTM selama 2 minggu di 14 SMP negeri dan swasta guna persiapan sekolah tatap muka yang diinstruksikan kemendikbud pada Januari 2021. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

"Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," bunyi poin pertama surat edaran yang diterima Tribunnews.com dari Kemendikbud, Kamis (4/2/2021).

"Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi," lanjut bunyi surat edaran itu.

Pada surat tersebut, Nadiem mengungkapkan alasan peniadaan UN dan ujian kesetaraan adalah langkah responsif untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Mengingat penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.

Sebagai gantinya, Ujian Nasional akan dilaksanakan sebagai berikut :

1. Portofolio berupa evaluasi nilai rapor, nilai Sikap atau perilaku dan prestasi yang diperoleh seperti penghargaan, hasil lomba.

2. Penugasan

3. Tes secara luring atau daring

4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan

Sedangkan untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara untuk kenaikan kelas akan diberikan tugas sebagai berikut:

1. Portofolio, penugasan, tes secara luring dan daring, dan atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

2. Bagi ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dirancang untuk mendorong aktivitas belajar bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.

2. Pusat data dan informasi kementerian pendidikan dan kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Nadiem: Sekolah Penggerak Bakal Dapat Pendampingan Selama 3 Tahun Ajaran

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan sekolah-sekolah yang mengikuti Program Sekolah Penggerak akan mendapatkan pendampingan selama tiga tahun.

Pendampingan tersebut bertujuan untuk membantu transformasi budaya pembelajaran di sekolah.

"Ini bukan pendampingan jangka pendek 3 bulan atau 6 bulan, habis itu dilepas, bukan. Ini pendampingan yang melekat dengan pola ini selama 3 tahun ajaran," ujar Nadiem dalam konferensi pers secara virtual, Senin (1/2/2021).

Baca juga: Nadiem Luncurkan Merdeka Belajar Episode 7: Program Sekolah Penggerak

Nadiem mengatakan berdasarkan riset di dunia, tiga tahun adalah waktu minimal untuk dapat mengubah budaya pembelajaran di dalam sekolah.

Pendampingan tersebut, menurut Nadiem, akan dilakukan secara menyeluruh. Intervensi yang dilakukan tidak hanya bersifat parsial.

"Intervensi ini dilakukan secara holistik. Ini bukan hanya intervensi misalnya dari sisi kurikulum atau kelas, bukan hanya pelatihan guru saja, bukan dari intervensi literasi saja," tutur Nadiem.

Baca juga: Nadiem Bakal Keluarkan Surat Edaran Cegah Terulangnya Pemaksaan Siswi Nonmuslim Berjilbab

Intervensi yang dilakukan mulai dari peningkatan SDM proses pembelajaran, perencanaan belajar, penggunaan teknologi dan juga pendampingan pemerintah daerah.

"Jadi benar-benar semua semua variabel ini dikeroyok untuk melakukan transformasi budaya sekolah," pungkas Nadiem.

(Tribunnews.com/Gigih/Fahdi Fahlevi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini