TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menemukan sebuah transaksi dari rekening yang terafiliasi FPI mengarah pada seorang istri teroris.
Temuan itu berdasar hasil analisa 92 rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Polisi menyebut transaksi tersebut mengarah pada Tazneen Miriam Sailar, istri teroris Jamaah Islamiyah (JI) Asep Ahmad Setiawan alias Abu Ahmad.
JI adalah jaringan teroris Asia Tenggara yang terkait Al-Qaeda.
JI adalah jaringan teroris yang dulu dipimpin Hambali, tahanan penjara Guantanamo dan dalang bom Bali dan bom JW Marriot.
“Jadi saya ulangi bahwa yang bersangkutan adalah istri dari seorang warga negara Indonesia atas nama Asep Ahmad Setiawan alias Abu Ahmad dan yang bersangkutan telah meninggal dunia di tahun 2014,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (3/2/2021) dikutip dari Kompas.TV.
Baca juga: PPATK Temukan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum pada Beberapa Rekening Milik FPI
Abu Ahmad tewas dalam pertempuran di Suriah pada 2014.
Tazneen sendiri adalah warga negara Inggris. Polisi masih mendalami peran Tazneen.
“Ini masih pendalaman, peran dari WN Inggris ini masih didalami. Jadi saya hanya katakan bahwa suaminya yang terlibat (terorisme), sementara peran dari istri saudara Asep Ahmad Setiawan masih didalami penyidik Densus 88," tandasnya.
Saat ini Tazneen Miriam masih berada di rumah detensi. Ia termasuk dalam daftar terduga teroris.
"Didetensi bukan ditahan. Perihal deportasi, Rumah Detensi (Imigrasi) Jakarta masih menunggu Kedutaan Besar Inggris untuk memfasilitasi," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh.
Polisi juga masih terus mendalami analisa tiap rekening yang terafiliasi dengan FPI.
“Yang terkait dengan PPATK ini kan ada 92, tentunya proses itu masih dianalisa. Pastinya, penyidik akan mendalami, mendalami itu kan satu per satu. Didalami apa keterlibatan daripada pengiriman rekening tersebut,” ujar Ramadhan.
Seperti diketahui, PPATK telah membekukan 92 rekening yang terafiliasi FPI. Langkah ini dilakukan untuk mencari keberadaan transaksi yang melanggar hukum.
>