Selain itu pada poin ketiga tertulis bahwa satuan biaya berlaku terhitung mulai bulan Januari 2021 sampai Desember 2021, dan dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penangangan pandemi Covid-19.
Satuan biaya itu juga hanya berlaku untuk tenaga kesehatan di daerah yang masuk darurat pandemik dan melakukan tugas penanganan Covid-19.
Besaran insentif nakes tahun 2021 ini turun cukup signifikan dibandingkan tahun lalu.
Pada tahun 2020, besaran insentif dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Sementara santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular corona masih tetap sama sebesar Rp 300.000.000.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemangkasan besaran insentif tenaga kesehatan (nakes) itu dilakukan agar pendanaan lebih efektif.
Menurut Nadia yang juga Juru Bicara Vaksin Covid-19 dari Kemenkes itu, pemerintah berencana menambah relawan petugas kesehatan untuk penanganan pandemi virus corona.
"Ada penyesuaian (anggaran) supaya lebih efektif, karena relawan kesehatan akan bertambah dan ini petugas kesehatan yang bukan pegawai tetap, jadi kita juga memperbanyak upaya padat karya," kata Nadia.
Nadia menerangkan, meski jumlah relawan bertambah, insentif nakes akan tetap ada pada 2021. Hanya saja, terdapat penyesuaian besaran insentif.
"Jumlah relawan bertambah tetap ada penyesuaian insentif untuk nakes," tutur dia.
Penambahan jumlah relawan petugas kesehatan tersebut juga dianggap sebagai bentuk memenuhi kebutuhan nakes pada masa pandemi Covid-19.
Baca juga: 360 Nakes di Riau Terpapar Covid-19, Paling Banyak Wanita, Kadinkes: 97 Persen Sudah SembuhÂ
Baca juga: Sri Mulyani Potong Insentif Nakes, IDI: Kemarin Saja Belum Lancar, Ini Malah Dikurangi
Nadia berharap, kebutuhan SDM tenaga kesehatan dapat terpenuhi di tempat-tempat perawatan.
Keputusan pemangkasan insentif itu kemudian menuai beragam tanggapan.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebut pemangkasan sebanyak 50 persen itu tidak sepatutnya dilakukan saat kondisi pandemi dan kematian nakes akibat Covid-19 mengganas.
IDI menilai pemerintah tidak memiliki rasa prihatin di atas kondisi krisis.