TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan membatalkan rencana pemotongan insentif bagi para tenaga kesehatan (naskes) yang berjibaku menangani pandemi Covid-19.
Sempat ada rencana memotong insentif itu sebesar 50 persen, akhirnya pemerintah memutuskan nilai insentif yang diberikan masih sama dengan tahun 2020.
"Bahwa saat ini belum ada perubahan kebijakan mengenai insentif. Dengan demikian insentif 2021 ini tetap sama dengan insentif tahun 2020," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani dalam konferensi pers bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kamis (4/2/2021).
Askolani mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan terus mengalokasikan anggaran untuk mendukung penanganan Covid-19 secara keseluruhan.
"Kami tegaskan bahwa di tahun 2021 ini yang baru berjalan 2 bulan, insentif untuk tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan tahun 2020," tegas Askolani.
Pada kesempatan yang sama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes, drg. Oscar Primadi MPH mengatakan, pemerintah memberikan apresiasi kepada para tenaga kesehatan yang berjuang di tengah-tengah pandemi Covid-19 dan sangat menghargai perjuangan mereka.
"Kami (pemerintah) akan menyelesaikan semua kewajiban dan apa yang harus diberikan pemerintah terhadap tenaga kesehatan," ungkap drg.Oscar.
Sebelumnya, pemerintah sempat berencana memotong insentif bagi para nakes yang menangani pandemi Covid-19.
Tak tanggung-tanggung, jumlah pemotongannya mencapai 50 persen dibandingkan insentif yang diterima para nakes pada tahun 2020 lalu.
Dalam salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 soal ketetapan besaran insentif nakes yang beredar di media sosial, tercantum penjelasan bahwa tenaga kesehatan dan peserta PPDS yang menangani Covid-19 akan diberikan insentif dan santuan kematian.
Insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp 7.500.000, peserta PPDS Rp 6.250.000, dokter umum dan gigi Rp 5.000.000, bidan dan perawat Rp 3.750.000, dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2.500.000.
Sementara santunan kematian per orang sebesar Rp 300.000.000.
"Pelaksanaan atas satuan biaya tersebut agar memperhatikan hal-hal berikut: satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui, agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan," demikian bunyi poin kedua surat tersebut.
SK itu diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.