Ini praperadilan kedua yang diajukan Rizieq.
Ia sebelumnya sempat mengajukan praperadilan pada 15 Desember 2020 lalu.
Namun Hakim tunggal menolak permohonan itu pada sidang putusan Selasa (12/1).
Baca juga: Kejagung Kerahkan 16 Jaksa Tangani Kasus Habib Rizieq Shihab
Anggota Tim Advokasi Rizieq, M Kamil Pasha mengatakan permohonan praperadilan diajukan lantaran pihaknya menilai bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq oleh Penyidik Polda Metro Jaya tidak berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHAP dan Perkapolri Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan tindak Pidana.
Selain itu, kata dia, penangkapan yang dilakukan dinilai sangat dipaksakan dan zalim, karena Rizieq telah secara kooperatif mendatangi Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.
"Namun ketika sudah hadir di Polda Metro Jaya, Klien kami malah disodorkan surat perintah penangkapan yang memerintahkan sebanyak 199 orang Polisi hanya untuk menangkap Klien kami seorang, yang nyata-nyata sudah berada di Polda Metro Jaya," kata Kamil dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2).
Baca juga: Polri: Hoax, Isu Rizieq Shihab dalam Kondisi Sakit Keras di Dalam Rutan
Lebih lanjut, terkait penahanan, ia menilai bahwa pasal 160 KUHP yang dijeratkan ke Rizieq sebagai dasar penahanan tidak relevan.
Menurut dia, pasal tersebut hanya digunakan untuk pelengkap.
"Dan alasan untuk menahan klien kami yang kritis terhadap ketidakadilan, padahal secara secara hukum pasal tersebut tidak nyambung atau tidak memiliki relevansi dengan peristiwa yang dipermasalahkan yakni acara Maulid Agung Nabi Muhammad SAW dan akad nikah dari anak Klien kami," kata dia.(tribun network/dod)