News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Membuat dan Mengganti Sertifikat Tanah Fisik Menjadi Elektronik

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan secara simbolis sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat melalui program Sertifikat Tanah untuk Rakyat Seindonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/1/2021). Hari ini, Presiden menyerahkan 584.407 sertifikat tanah di 26 provinsi dan 273 kabupaten/kota sebagai bentuk komitmen Pemerintah untuk terus mempercepat penyertifikatan tanah di seluruh Indonesia. Simak cara membuat dan mengganti sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat elektronik.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara membuat dan mengganti sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat elektronik.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik telah terbit.

Beleid tersebut resmi berlaku sejak 12 Januari 2021.

Dengan demikian, seluruh sertifikat tanah konvensional/analog/fisik akan diganti menjadi sertifikat elektronik.

Dikutip dari kompas.com, penggantian sertifikat tanah konvensional menjadi elektronik ini merupakan bagian dari transformasi digital Kementerian ATR/BPN di semua layanan pertanahan.

Baca juga: Sofyan Djalil: Produk Elektronik Termasuk Sertifikat Tanah Justru Paling Aman

Baca juga: Penjelasan Kementerian ATR/BPN tentang Sertifikat Elektronik

Lantas, bagaimana tata cara mendaftar dan mengganti sertifikat tanah konvensional menjadi elektronik (sertifikat-el).

Dalam pasal 6 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, dijelaskan terdapat dua kategori penerbitan sertifikat tanah elektronik yaitu, pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dan pergantian sertifikat fisik ke elektronik.

Cara Pendaftaran untuk Tanah yang Belum Terdaftar

Penerbitan sertifikat tanah elektronik untuk yang belum terdaftar, terlebih dahulu akan dilakukan proses pengumpulan data melalui sistem elektronik.

Proses ini meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak, dan pembukuannya. Kemudian dilakukan juga penerbitan sertifikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen.

Setelah semua proses pengolahan data selesai maka hasilnya akan diterbitkan berupa dokumen dlektronik.

Dokumen elektronik ini terdiri dari gambar ukur, peta bidang tanah atau peta ruang, surat ukur, gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang, dan/atau dokumen lainnya, yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.

Selanjutnya, setiap bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya, baik dalam pendaftaran tanah secara sistematik maupun sporadik diberikan nomor identifikasi bidang tanah.

Dengan begitu, tanah yang sudah ditetapkan haknya menjadi hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, hak tanggungan atau tanah wakaf siap didaftar melalui Sistem Elektronik dan diterbitkan Sertifikat-el.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini