TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan baru untuk menangani penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Kebijakan yang dinamai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro itu mulai diterapkan pada Selasa (9/2/2021) besok.
Dalam pertemuan dengan gubernur dari lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Bali, Rabu (3/2/2021) lalu, Jokowi mengatakan PPKM di Jawa dan Bali yang sudah diperpanjang hingga dua kali masih belum efektif menekan laju penularan Covid-19.
Karena itu ia menilai perlu adanya PPKM berskala mikro yang diterapkan mulai dari tingkat RT/RW.
"Sehingga, saya sampaikan PPKM di level mikro, yakni level kampung, desa, RW dan RT itu penting," kata Jokowi.
Lalu apa bedanya PPKM Mikro ini dengan PPKM biasa yang dianggap tak efektif itu?
Menurut Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting, PPKM Mikro lebih menitikberatkan kepada pengawasan sampai tingkat desa, termasuk mengawasi orang-orang yang melakukan isolasi mandiri.
"Berdasarkan keputusan Presiden bahwa mulai 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM berskala mikro," ujar Alexander, Sabtu (6/2/2021).
Jokowi menganggap ada dua hal yang kurang selama implementasi PPKM.
Pertama, penerapan protokol kesehatan di masyarakat, yakni kurangnya kedisiplinan memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Kedua, upaya pengetesan, pelacakan dan perawatan (testing, tracing, treatment) oleh pemerintah.
Jokowi menekankan, proses pelacakan kontak paling tidak harus dilakukan kepada 30 orang yang diduga kontak erat dengan pasien Covid-19.
"Sehingga saya sampaikan PPKM di level mikro, yakni di level kampung, desa, RW dan RT itu penting. Itu kuncinya di situ, di lapangan yang harus dikerjakan," ungkap Jokowi.
Dalam penerapan PPKM berskala mikro ini, Alexander menganjurkan setiap desa dapat mendirikan posko tanggap Covid-19 sebagai pendamping tim pelacak dan fasilitas kesehatan di tingkat desa seperti puskesmas.