TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan apresiasinya kepada seluruh insan Pers Tanah Air.
Pasalnya, meski terkendala oleh situasi pandemi Covid-19, mereka tetap berkomitmen untuk berada di garis terdepan untuk mengabarkan setiap perkembangan situasi dan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat peringatan Hari Pers Nasional 2021 yang disiarkan secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/2/2021).
"Saya menyadari insan pers juga menghadapi masa-masa sulit di era pandemi Covid sekarang ini. Kita semua tahu permasalahan kesehatan dan ekonomi membebani semua negara, termasuk negara kita Indonesia," kata Jokowi.
Meski demikian, Kepala Negara memahami, insan pers sebagaimana sektor-sektor lainnya turut menghadapi masa sulit di tengah pandemi saat ini.
Untuk itu, pemerintah berupaya meringankan beban industri media melalui sejumlah insentif yang telah disediakan.
Baca juga: Ketua DPD RI: Pers Harus Menjadi Akselerator Perubahan
"PPh 21 bagi awak media telah dimasukkan ke dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah. Artinya pajak dibayar oleh pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021," ucap Jokowi.
"Tolong ini diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan," jelasnya.