"Benar hari ini sidang dakwaan Suharjito. Untuk jamnya belum monitor," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo saat dikonfirmasi, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: KPK Ungkap Fakta Edhy Prabowo Beli Wine dari Eks Caleg Gerindra Pakai Uang Suap
Baca juga: Eks Pebulutangkis Debby Susanto Bantah Disewakan Apartemen oleh Edhy Prabowo
KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tersangka tersebut di antaranya:
1. Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
2. Stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta
3. Sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin
4. Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi
5. Staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.
Baca juga: Geledah Rumah Stafsus Edhy Prabowo, KPK Sita Dokumen Penting Kasus Suap Benur
Baca juga: Edhy Prabowo Curhat Ingin Bertemu Keluarga Secara Langsung, Ini Respons KPK
Tersangka tersebut disangkakan karena telah melanggar pasal Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Suharjito sebagai pihak pemberi suap telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Devina Halim)