News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ungkap Penyelundupan 353 Kg Sabu Jaringan Internasional, 11 Orang Ditangkap

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional. Sebanyak 402,3 Kilogram sabu di kawasan perumahan elit Taman Anggrek, Jalan Miltonia D7 Nomor 12, RT01/25 Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Kamis (4/6/2020). (Tribun Jabar/Fauzi Noviandi). FOTO DOKUMENTASI.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan 353 kilogram narkoba jenis sabu jaringan Internasional Timur Tengah-Malaysia-Aceh.

Dari ungkap kasus ini, sebanyak 11 orang turut diamankan petugas.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di tiga lokasi berbeda yakni di Pelabuhan rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh, Desa Blang Mee Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen dan Desa Meusanah Tambo Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.

"Waktu penangkapan pada Rabu, 27 Januari 2021, sekitar pukul 06.00 Wib serta Selasa, 2 Febuari 2021, pukul 14.30 Wib dan 19.00 Wib," kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).

Baca juga: Model Majalah Dewasa Ditangkap karena Narkoba, Polisi Kejar Pemasok Sabu Beiby Putri

Ia menyebut, 11 orang yang diamankan yakni KM (37) sebagai orang kapal, MD (23) sebagai kapten kapal, ES (35) dan napi Lapas Lhokseumawe MA (36) sebagai pengendali.

"Sebagai penerima barang yaitu SI (50), SN (53), KR (23), IZ (40), MR (25), SY (63) dan SB (41)," sebutnya.

Ia menjelaskan, ungkap kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada penyelundupan barang haram tersebut dengan jumlah yang besar yang menggunakan kapal ikan melalui jalur laut dari Malaysia menuju perairan Bireuen, Aceh.

"Kemudian dibentuk tim Gabungan tdd DitIpidnarkoba Bareskrim Polri-Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Bireuen dan dilakukan proses penyelidikan selama satu bulan," jelasnya.

Selanjutnya, pada 27 Januari 2021, petugas melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai sebagai tempat pendaratan atau bersandarnya kapal di Pelabuhan rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh.

"Namun, ketika kapal akan memasuki kuala, para pelaku kabur dengan cara melompat dan berenang melarikan diri. Selanjutnya tim gabungan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para tersangka yang melarikan diri tersebut," ungkapnya.

Dari situ, mereka menemukan banyak karung yang diduga berisi sabu yang dikemas dalam 343 kotak tupperwaee, alat komunikasi HP Satelit, tiga HP GSM dan dokumen kapal.

"Kemudian penangkapan tersebut dikembangkan, akhirnya tim gabungan berhasil menangkap beberap tersangka lainnya berikut BB di TKP 2 dan 3 yang telah menerima sabu dari anggota sindikat yang tertangkap sebelumnya," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan dalam penangakapan di lokasi pertama yakni 343 kotak tupperware yang diduga berisi sabu berat brutto 343.380 gram, satu unit HP Satelit Merk Thuraya, tiga unit HP GSM dan dokumen kapal.

"Di TKP 2 menyita 120,96 gram sabu, 1 neraca digital merk Scale dan 1 unit HP merk Nokia warna putih. Di TKP 3 itu 6,66 kilogram sabu, 1 unit HP merk Xiaomi dan 1 unit becak motor. Sehingga total BB sabu yang disita 353 kilogram," tuturnya.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider  Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35  tahun 2009 tentang narkotika. 

"Warga yang terselamatkan 1.765.000 jiwa," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini