Dalam rekonstruksi tersebut jajaran Renakta Polda Metro Jaya menghadirkan tiga dari empat tersangka aborsi, mereka memperagakan 15 adegan.
Rekonstruksi diawali dengan pertemuan pelaku dengan korban di lobby Apartemen Basura City, setelahnya korban diajak ke unit sewaan pelaku di lantai 27.
Dalam unit tersebut pelaku menggugurkan janin korban yang datang dalam satu kamar, setelahnya janin dibuang ke dalam toilet unit sewaan mereka.
"Mereka (pelaku aborsi) enggak punya pengalaman tenaga kesehatan. Pengakuan mereka janin hasil aborsi dibuang di dalam toilet," ujarnya.
Abriansyah menuturkan keempat pelaku sudah menyewa unit apartemen Bassura City yang jadi lokasi praktik sejak bulan Oktober 2020 lalu.
Meski sudah beroperasi beberapa bulan aktivitas aborsi dalam unit para pelaku luput dari pengawasan pengelola apartemen Bassura City.
"Dari pengelola apartement (Bassura City) tidak tahu kejadian. Lebih kurang para pelaku sudah menyewa di sini sejak bulan 10-bulan 11 (tahun 2020)," tuturnya.
Berita ini tayang di Tribun Jakarta dengan judul: Ada Praktik Aborsi di Apartemen Bassura City, Sebulan Bisa 10 Janin Digugurkan