Sebetulnya, lanjut dia, pengerahan militer bukan hal yang dilarang.
Akan tetapi, kata Agus, yang perlu dikedepankan dalam pengerahan militer dalam negara demokrasi adalah legalitas dan konstitusionalitasnya.
Karena, menurut Agus, pengerahan militer dalam bidang apapun pasti menunjukkan ada lembaga fungsional yang tidak mampu melaksanakan tugasnya.
Baca juga: Joe Biden: AS akan Jatuhkan Sanksi kepada Para Pemimpin Militer di Myanmar
Maka untuk meningkatkan daya saing bangsa, kata Agus, Indonesia perlu membangun paradigma pendekatan whole of government.
Hal itu diperlukan untuk membangun bangsa bagi kepentingan masa depan.
Agus juga menilai pengalaman AS dan Myanmar bukan tidak mungkin terjadi di Indonesia.
“Bisakah kita mengatakan itu tidak mungkin terjadi di Indonesia? Saya tidak yakin, di dalam pikiran yang tidak baca masih ada secercah pikiran yang menginginkan itu. Karena kita masih ada di transisi yang belum selesai, belum tuntas dalam menyelesaikan tataran kelembagaannya,” kata Agus.