TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI kembali menyita aset dan barang berharga sebidang tanah yang diduga milik tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero) Benny Tjokrosaputro.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan penyidik menyita tanah seluas 217 hektar yang diduga terkait dengan korupsi PT Asabri.
"Progressnya yang agak signifikan itu penambahan kemarin 196 hektar, ada penambahan 184 hektar lagi terkait Asabri kemudian ada penambahan 33 hektar lagi untuk Asabri," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Kejagung Periksa Istri Mantan Kadiv Investasi PT Asabri
Dengan penyitaan itu, kata Febrie, total ada 413 hektar tanah yang disita dari tangan Benny Tjokrosaputro.
Tanah itu disita sebagai bentuk untuk meminimalisir kerugian negara.
"Jadi seluruhnya 413 hektar itu seluruhnya Benny Tjokrosaputro," tukas Febrie.
Baca juga: Disita Kejagung, Kapal LNG Aquarius Milik Tersangka Korupsi Asabri Masih Diperbolehkan Beroperasi
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI menyita satu unit mobil mewah Ferari milik satu tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero).
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan mobil Ferari mewah itu diketahui milik tersangka Heru Hidayat yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
"Penyitaan barang bukti dalam perkara atas nama Tersangka HH (Heru Hidayat) yaitu 1 unit mobil Ferari type F12 Berlinetta No Pol B15TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan," kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).
Dari tangan Heru Hidayat, Kejaksaan Agung RI juga menyita 1 unit kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping. Selain itu juga dokumen kepemilikan 9 kapal barge/tongkang dan 10 kapal Tug Boat.
Sementara itu, kata Leonard, Kejagung juga menyita ratusan hektar tanah milik tersangka Benny Tjokrosaputro yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Hanson Internasional.
Tanah itu tersebar di daerah Lebak, Banten.
"Penyitaan barang bukti perkara atas nama tersangka BTS, yaitu tanah seluas 194 hektar terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten," jelasnya.
Baca juga: 20 Kapal Milik Tersangka Kasus Asabri Disita, Termasuk Kapal Pengangkut LNG Terbesar di Indonesia
Bahkan tim penyidik juga menyita tanah milik Benny Tjokrosaputro seluas 33 hektar yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak Provinsi Banten.