- Jurnalis 5.000 orang
Sementara itu, berdasarkan data sementara Kemenkes, target sasaran vaksinasi tahap kedua untuk petugas pelayanan publik sebanyak 17.857.157 orang.
Namun Nadia menekankan, data tersebut masih terus bergerak dan akan mengalami pembaharuan.
Saat ini Kemenkes terus mengevaluasi dan melakukan finalisasi data calon peserta vaksinasi tahap kedua.
Hal tersebut dilakukan paralel sambil menanti izin penggunakan vaksin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Setelah ada izin, vaksinasi (tahap kedua) langsung dilaksanakan," ucap Nadia Senin (15/2/2021).
Baca juga: PKS Pertanyakan Motif di Balik Usulan Vaksinasi Mandiri, Jangan Sampai Ada Motif Terselubung
Baca juga: Pemerintah Janji Tanggung Biaya Perawatan dan Pengobatan KIPI Usai Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Perpres Baru Diteken Jokowi, Penerima Vaksin yang Tolak Vaksinasi Dapat di Denda
Siapa Saja yang Tidak Boleh Divaksin?
Dikutip dari laman resmi indonesiabaik.id, menurut SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan Nomor 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 terdapat beberapa golongan orang yang tidak boleh divaksin.
Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (≥ 37,5 0C), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 dan dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya.
Kedua, berada dalam salah satu kondisi berikut:
1. Pernah terkonfirmasi menderita Covid-19.
2. Ibu hamil atau menyusui
3. Mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir
4. Anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan karena penyakit covid-19