"Tukang wallpaper masuk, kapan dia keluar?" tanya hakim kembali.
"Sudah dipancing lupa," kata hakim.
Baca juga: Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, JPU Sebut Para Terdakwa Lalai Karena Merokok
Namun, Rifky mengaku mengetahui terdakwa atas nama Halim melintas di depan pos jaganya sekitar pukul 17.30 WIB.
Tapi saat hakim meminta Rifky menunjuk mana sosok terdakwa yang bernama Halim, ia mengaku tak mengingat wajahnya.
Hakim pun heran saksi bisa menyebut nama terdakwa, tapi tidak ingat wajah yang bersangkutan.
"Saya lupa. Yang saya ingat Halim. pukul 5 (sore). Nggak ingat wajah," kata Rifky.
"Tahu nama nggak ingat wajah gimana," kata hakim.
Dakwaan Jaksa
Dalam kasus ini, terdapat tiga berkas perkara kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pertama, berkas perkara nomor register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan Terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.
Kedua, berkas perkara nomor register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan Terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Walpaper di Gedung Utama Kejagung.
Ketiga, berkas perkara dengan nomor register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, dengan Terdakwa Uti Abdul Munir selaku mandor sekaligus pemilik CV Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keenam orang tersebut telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan Gedung Utama Kejaksaan Agung RI terbakar pada 22 Agustus 2020.
Atas kelalaiannya, mereka didakwa Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.