Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (16/2/2021).
Sidang digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Petugas pengamanan dalam (pamdal) Gedung Kejaksaan Agung atas nama Rifky Ferdi Langi yang dihadirkan sebagai saksi mengaku saat peristiwa terjadi ia sedang masuk piket dan bertugas di pos jaga.
Saat piket pada Sabtu (22/8/2020) pagi sekira pukul 09.00 WIB dirinya mengetahui ada kegiatan pengerjaan renovasi di lantai 6 gedung utama tersebut.
"Sedang ada renovasi di lantai 6. Renovasi pasang lemari dengan tembok, pasang wallpaper," kata Rifky dalam persidangan.
Baca juga: PN Jaksel Lanjutkan Sidang Kebakaran Gedung Kejagung secara Tertutup, JPU Hadirkan 6 Saksi
Hakim Ketua Elfian lantas menanyakan kepada Rifky perihal Terdakwa siapa saja pekerja yang datang pada siang hari sebelum peristiwa kebakaran terjadi.
Mendapat pertanyaan tersebut, saksi menyatakan lupa.
Karena kerap mengaku lupa, hakim pun memberikan teguran kepada saksi.
"Jam 11 siang-siapa yang datang?" tanya hakim.
"Lupa, Yang Mulia," jawab Rifky.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Siang Ini Jadwalkan Pemeriksaan Saksi dari JPU
"Saudara gugup atau lupa. Di sini (BAP) gampang betul memberi keterangan," ucap hakim.
Hakim kemudian mengonfirmasi ke saksi dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi soal apakah benar pada Sabtu siang sekira pukul 11.00 WIB salah satu Terdakwa yang mengerjakan wallpaper, datang ke gedung utama.
"Jam 11.00 ada masuk tukang wallpaper, betul nggak?" tanya hakim lagi.
"Imam, Yang Mulia," jawab Rifky.