News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wali Kota Pariaman Tolak SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah, Kemendikbud: Gubernur Bisa Beri Sanksi 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Genius Umar saat ditemui wartawan, seusai menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan di tingkat provinsi pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumbar tahun 2020 di Hotel Pangeran Kota Padang, Kamis (23/7/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Pariaman Provinsi Sumatera Barat , Genius Umar menolak untuk menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah. 

Terkait hal itu, Kabiro Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hendarman mengatakan yang bersangkutan dapat disanksi oleh Gubernur Sumatera Barat. 

"Kalau bupati/wali kota menolak ya gubernur-nya yang mengambil tindakan dan (diberi) sanksi," ujar Hendarman ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (16/2/2021). 

Pernyataan Hendarman merujuk pada salah satu klausul yang tercantum dalam SKB 3 Menteri. 

Baca juga: Dukung Revisi SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, PPP: Jangan Jadi Polemik, Cikal Bakal Perpecahan 

Dia lantas memberikan sebuah tangkapan layar yang menerangkan apa yang akan terjadi jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama tersebut. 

"Silakan dibaca," kata Hendarman.

Berikut isi tangkapan layar yang diberikan Hendarman kepada Tribunnews.com :

Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar.

  • Pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan
  • Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota
  • Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada gubernur 
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya

Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi 

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat menolak menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah.

Pemkot Pariaman masih mewajibkan siswa muslim menggunakan busana muslim saat sekolah. Sedangkan untuk nonmuslim menyesuaikan.

"SKB 3 menteri seolah-olah negara memisahkan kehidupan agama dengan sekolah," kata Wali Kota Pariaman, Genius Umar yang dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2021).

Genius mengatakan tujuan pendidikan nasional sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah menciptakan peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini