Menurut Genius negara tidak bisa menyamaratakan seluruh sekolah di Indonesia karena ada daerah yang homogen, seperti di Pariaman.
"Pariaman itu homogen, mayoritas Islam. Non muslim tidak dipaksakan memakai jilbab di sekolah," jelas Genius.
Genius pun mengatakan kasus seperti di SMKN 2 Padang tidak pernah terjadi dan tidak pernah ada paksaan dari sekolah bagi non muslim memakai jilbab di Pariaman.
"Sebenarnya tidak perlu SKB 3 Menteri segala. Kasus di SMKN 2 Padang cukup diselesaikan oleh gubernur," jelas Genius.
Genius pun mengaku siap berdiskusi dengan tiga menteri tersebut terkait penerapan aturan seragam sekolah tersebut.
"Saya siap berdiskusi dengan tiga menteri soal penerapan SKB 3 Menteri tersebut," jelas Genius.
Pemerintah resmi tak memperbolehkan pemerintah daerah (Pemda) dan sekolah negeri mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama pada Rabu (3/2/2021).
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama ( SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
SKB itu ditandantangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama yaqut Cholil Qoumas.